TVRINews, Pontianak
Pemerintah Kota Pontianak menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Asahan, Kamis (11/6/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan perdagangan guna menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak bersama Satpol PP dengan dukungan unsur TNI dan Polri.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih teratur. Sebelum penertiban berlangsung, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pedagang agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
“Fungsi jalan harus dikembalikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan lalu lintas. Dengan penataan ini, aktivitas masyarakat menjadi lebih lancar dan kawasan pasar lebih tertib,” ujar Ibrahim, Kamis, 11 Juni 2026.
Selain melakukan penertiban, pemerintah juga menyiapkan kios kosong di area pasar untuk ditempati pedagang yang terdampak. Kios tersedia di lantai dasar maupun lantai atas dan dapat digunakan setelah pedagang mendaftarkan diri melalui Diskumdag.
“Kami telah menyiapkan tempat bagi para pedagang. Ketersediaan kios masih cukup untuk menampung mereka yang sebelumnya berjualan di badan jalan,” katanya.
Menurut Ibrahim, keberadaan lapak di badan jalan selama ini tidak hanya menghambat arus kendaraan, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha yang menempati toko permanen di kawasan tersebut. Penataan dilakukan untuk menciptakan kondisi usaha yang lebih tertib dan berkeadilan.
Meski masih ada pedagang yang menyampaikan keberatan terkait relokasi, pemerintah tetap membuka ruang dialog dan mengedepankan pendekatan humanis. Pedagang yang belum membongkar lapaknya diberi waktu satu hingga dua hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan evaluasi dan pengawasan lanjutan.
“Kami berharap seluruh pedagang dapat mendukung penataan ini karena tujuannya untuk kepentingan bersama. Pemerintah juga sudah menyiapkan tempat usaha yang layak agar kegiatan ekonomi tetap berjalan,” jelas Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Diskumdag, Inspektorat Kota Pontianak, serta dukungan aparat TNI dan Polri. Ia menuturkan berbagai tahapan sosialisasi dan pemberitahuan telah dilaksanakan sebelum penertiban dilakukan.
“Mayoritas pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Hanya sebagian kecil yang masih bertahan sehingga perlu dilakukan penanganan langsung di lapangan,” ungkapnya.
Menurut Sudiyantoro, penataan kawasan Jalan Asahan merupakan upaya menciptakan lingkungan perdagangan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
“Banyak pedagang yang mendukung langkah ini karena mereka juga menginginkan kawasan usaha yang lebih rapi, nyaman, dan teratur,” pungkasnya.










