TVRINews, Entikong
Satgas Pamtas RI-Malaysia Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan 20 paket narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram di wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial MO yang diduga membawa barang haram tersebut melalui jalur tidak resmi di perbatasan.
Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Kalimantan Barat, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di kawasan Entikong. Warga menilai gerak-gerik pelaku tidak wajar karena sering keluar masuk kawasan hutan meski bukan penduduk setempat dan tidak memiliki lahan di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat menjadi petunjuk awal. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Kalimantan Barat, Letkol Arh Andy Qomarudin, Jumat, 12 Juni 2026.
Saat diamankan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan tidak mengakui membawa narkotika. Tas yang dibawanya juga terkunci rapat menggunakan gembok.
“Pelaku sempat berbohong. Karena ada kecurigaan kuat, petugas membuka tas menggunakan sangkur. Setelah diperiksa, ditemukan sabu di dalamnya,” ungkapnya.

(20 paket narkotika dengan berat 21,4 kg diamankan satgas pamtas RI-Malaysia. (Foto: istimewa))
Setelah menemukan barang bukti, Satgas Pamtas langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi karena pelaku merupakan warga negara Malaysia. Selain sabu seberat 21,4 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang pribadi milik pelaku serta satu unit kendaraan berpelat nomor Malaysia.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menggunakan modus yang terencana. Ia masuk ke Indonesia menggunakan dokumen resmi, kemudian meninggalkan kendaraan di Entikong sebelum kembali ke Malaysia untuk mengambil barang dan membawanya melalui jalur tikus.
“Pelaku masuk menggunakan dokumen resmi seperti masyarakat pada umumnya. Kendaraan ditinggalkan di Entikong, kemudian kembali ke Malaysia dan membawa barang melalui jalur tikus. Di situlah kami melakukan penangkapan,” jelas Andy.
Keberhasilan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satgas Pamtas RI-Malaysia selama bertugas di Kalimantan Barat. Hingga Juni 2026, Satgas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai 167 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 12 kilogram ganja, sekitar 1.700 butir ekstasi, serta 199 cartridge liquid vape yang mengandung zat terlarang.
“Untuk sabu yang berhasil diamankan hingga saat ini mencapai 167 kilogram. Kemudian ganja 12 kilogram, ekstasi sekitar 1.700 butir, dan cartridge liquid vape sebanyak 199 buah,” kata Andy.v










