TVRINews, Pontianak
Komando Resor Militer (Korem) 121/Alambhana Wanawwai menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 16,4 kilogram kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat (Kalbar). Barang bukti tersebut merupakan hasil penggagalan dua upaya penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, kepada Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Totok Lisdiarto, di Aula Mapomdam XII/Tpr, Kota Pontianak, Senin, 28 September 2026.
Barang bukti tersebut berasal dari operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani bersama unsur intelijen dalam menggagalkan penyelundupan narkotika melalui jalur perbatasan. Dalam keterangannya, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi yang mewakili Pangdam XII/Tpr mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari dua kejadian berbeda di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
“Pada kesempatan ini, saya mewakili Pangdam XII/Tpr menyampaikan rilis resmi terkait keberhasilan Satgas Pamtas RI-Malaysia di wilayah Kalbar dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di dua kejadian berbeda,” kata Brigjen TNI Purnomosidi.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 20.58 WIB. Satgas Pamtas Sektor Barat menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,93 kilogram yang diduga dibawa melalui jalur tidak resmi di Desa Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani bersama Satgas Intelijen mengamankan 13 paket sabu dengan total berat 14,472 kilogram di Dusun Entungun, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dari dua pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 16,4 kilogram sabu.
Brigjen TNI Purnomosidi menyampaikan apresiasi Pangdam XII/Tpr kepada seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan penyelundupan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bagian dari upaya menjaga wilayah perbatasan sekaligus mencegah masuknya narkotika melalui jalur darat.
Setelah proses penyerahan, seluruh barang bukti selanjutnya menjadi kewenangan BNNP Kalbar untuk proses pemusnahan dan pengembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
BNNP Kalbar juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan TNI, Bea Cukai, Imigrasi, dan Kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia–Malaysia.










