TVRINews, Kalimantan Barat
Polsek Sekayam mengamankan 126 karung pupuk subsidi yang diduga disalahgunakan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kapolsek Sekayam Sutikno mengatakan penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan pada Selasa, 9 Juni 2026.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Malenggang dan menemukan satu unit dump truck yang mengangkut pupuk subsidi,” kata Sutikno dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 10 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 126 karung pupuk subsidi di dalam kendaraan tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit dump truck berwarna kuning bernomor polisi KB 8924 HB beserta nota pembelian pupuk.
Menurut Sutikno, penindakan dilakukan di Jalan Lintas Malenggang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam. Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DA dan seorang sopir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti beserta pengemudi kendaraan telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait.
Sutikno menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi dan stabilitas pupuk subsidi agar tepat sasaran, terutama menjelang musim pembukaan lahan pertanian oleh masyarakat.
“Dalam waktu dekat masyarakat membutuhkan pupuk subsidi untuk kegiatan pertanian. Karena itu distribusinya harus dijaga agar tidak disalahgunakan,”tuturnya.










