TVRINews, Kalimantan Barat
Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kalimantan Barat. Dalam kurun waktu 1 hingga 20 Oktober 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres mengungkap 12 kasus dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas), dengan total 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dari keseluruhan perkara yang berhasil diungkap, dua kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara 10 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polres.
Dari 11 tersangka, dua orang telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Kalbar. Adapun tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan tahapan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan membeli bahan bakar secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi agar dapat menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Bahan bakar yang diperoleh kemudian dikumpulkan dan ditimbun sebelum dijual kembali kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi.

(Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin)
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap Burhanuddin.
Dalam proses penindakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, serta 50 tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan komoditas energi bersubsidi yang semestinya disalurkan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi berpotensi merugikan negara sekaligus menghambat akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal di sektor migas. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan dukungan terhadap aktivitas yang menyimpang dari ketentuan penyaluran energi bersubsidi.
“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun. Ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” pungkas Bambang.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.
Polda Kalbar menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan migas merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat pun diharapkan ikut berperan dalam mencegah praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal demi menjaga ketersediaan energi bagi pihak yang berhak menerimanya.










