TVRINews, Entikong
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia KJRI Kuching memastikan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Warga Negara Indonesia (PMI/WNI) yang dideportasi dari Malaysia berjalan optimal melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) PLBN Entikong.
Pelayanan yang diberikan mencakup pendampingan, pemeriksaan kesehatan, hingga fasilitasi pemulangan ke daerah asal bagi para deportan yang tiba dari Sarawak, Malaysia.
Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Seriulina Tarigan, mengatakan seluruh proses penanganan dilakukan secara langsung saat dirinya meninjau lokasi pemulangan di Entikong.

“Hari ini saya mengunjungi PLBN Entikong dan melihat langsung proses deportasi PMI bermasalah dari sarawak,juga menemui para deportan yang baru tiba di PLBN Entikong. Semua kita fasilitasi, yang sakit kita obati, kemudian kita siapkan pemulangannya. Rata-rata mereka tidak memiliki dokumen dan berangkat secara non-prosedural,” ujar Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Seriulina Tarigan, Kamis 11 Juni 2026.
Ia menegaskan negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang mengalami persoalan di luar negeri.
“Negara hadir untuk memberikan pelayanan dan perlindungan. Mereka tetap kita urus meskipun sebagian besar berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur,” kata Seriulina Tarigan.
Data KP2MI mencatat sebanyak 3.317 deportan telah dipulangkan melalui Sarawak Malaysia sepanjang 2026.
Seriulina juga mengingatkan para PMI bermasalah agar tidak kembali bekerja secara nonprosedural serta tidak mudah tergiur tawaran agen tidak resmi.
“Saya juga megingatkan kembali dihadapan para PMI bermasalah yang dipulangkan itu untuk tidak mengulangi kembali bekerja secara non prosedural,serta tidak mudah dibujuk rayu oleh agen nakal dengan modus gaji yang pantastis," ucap Seriulina Tarigan.

Sementara itu, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Sarawak, Malaysia, Abdullah Zulkifli, menyampaikan koordinasi lintas instansi berjalan baik dalam proses pemulangan deportan, termasuk dengan KP2MI dan BP3MI Kalimantan Barat.
“Bukan hanya dengan P2MI atau BP3MI Kalbar, tetapi hampir semua stakeholder terlibat dalam upaya pemulangan deportan. Karena itu kami sangat mengapresiasi kerja sama yang selama ini terjalin,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sepanjang 1 Januari hingga 11 Juni 2026, jumlah deportan yang ditangani KJRI Kuching mencapai 3.317 orang.
“Sekitar 80 persen kasus deportasi yang ditangani berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian, seperti tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin kerja yang sah," ungkap Abdullah Zulkifli.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural agar aman dan sesuai ketentuan.
"Jangan mudah percaya pada tawaran pekerjaan tanpa visa, tanpa kontrak kerja, atau tanpa dokumen resmi,” katanya.










