TVRINews, Kalimantan Barat
Kepolisian Resor (Polres) Melawi memberhentikan tiga personelnya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Melawi, Senin, 10 Agustus 2026.
Upacara dipimpin langsung Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel jajaran Polres Melawi.
Tiga personel yang dikenakan PTDH masing-masing berinisial Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR. Pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh ketiganya dan telah melalui tahapan pemeriksaan serta proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absentia, karena ketiga personel yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara. Sebagai simbol pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Melawi melakukan pencoretan atau penandaan silang pada foto ketiga personel tersebut.
Dalam amanatnya, AKBP Askhabul Kahfi menegaskan bahwa PTDH merupakan keputusan yang tidak ringan. Namun, keputusan tersebut harus diambil sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui mekanisme sesuai aturan institusi.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegas Kapolres, Senin, 10 Agustus 2026.
Kapolres berharap pemberhentian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menaati aturan, menjaga disiplin, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi.

“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar AKBP Askhabul Kahfi.
Ia menegaskan bahwa menjadi anggota Polri merupakan sebuah amanah sekaligus kebanggaan yang disertai tanggung jawab besar. Setiap personel dituntut mampu menjaga kehormatan pribadi, keluarga, serta institusi dalam setiap pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Kapolres juga mengingatkan bahwa seluruh anggota Polri terikat oleh Kode Etik Profesi Polri. Setiap pelanggaran akan diproses dan diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” pungkasnya.









