TVRINews, Entikong
Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) kembali mendeportasi ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang berbatasan dengan Tedebu, Serian, Sarawak.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Abdullah Zulkifli, mengatakan pemulangan tersebut merupakan bagian dari pendampingan yang dilakukan pihak Konsulat Jenderal RI terhadap Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dari wilayah Sarawak. Sebelum dipulangkan, para WNI tersebut ditampung di Depo Imigrasi Semunja, Serian.
“Sebanyak 104 orang kami dampingi dalam proses pemulangan ke tanah air, terdiri dari 57 laki-laki, 43 perempuan, dan 4 anak-anak,”kata Abdullah Zulkifli dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menjelaskan, hasil pendataan menunjukkan mayoritas WNI yang dideportasi melanggar aturan keimigrasian di Malaysia, terutama karena tidak memiliki dokumen resmi seperti visa kunjungan maupun visa kerja.
“Kasus yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran administrasi keimigrasian, khususnya tidak memiliki dokumen sah,” jelasnya.
Dari total 104 WNI tersebut, sekitar 80 persen diketahui tidak memiliki dokumen lengkap. Hanya 23 orang yang memiliki paspor, sementara 81 lainnya tidak memiliki dokumen atau hanya memegang paspor yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk proses perlindungan, para WNI yang tidak memiliki dokumen diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan melalui koordinasi antara KJRI Kuching, otoritas Malaysia, dan petugas di PLBN Entikong.
“Penerbitan SPLP dilakukan sebagai dokumen perjalanan agar mereka dapat dipulangkan secara resmi,” tambahnya.
Setibanya di PLBN Entikong, para WNI tersebut diserahkan kepada petugas Indonesia untuk didata oleh Satuan Tugas Penanganan Pemulangan WNI. Selanjutnya, mereka dipulangkan ke daerah masing-masing.
Sebagian WNI memilih pulang secara mandiri, sementara lainnya difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak untuk proses lebih lanjut.










