TVRINews, Pontianak
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap 10 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Polda Kalbar, Rabu, 19 Agustus 2026. Polisi menyita emas murni seberat 3.474,58 gram, uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin domfeng, serta sejumlah peralatan pertambangan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, mengatakan salah satu kasus yang diungkap sebelumnya menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
“Kasus tersebut merupakan pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan lokasi kejadian di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau,” kata Burhanuddin, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MA (30), yang disebut sebagai oknum anggota dewan. Dari tersangka, petugas menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau sekitar 3,4 kilogram, serta berbagai peralatan tambang.
Menurut Burhanuddin, tersangka diduga menjalankan aktivitas penambangan secara tersembunyi, tetapi dilakukan secara intensif. Emas hasil penambangan kemudian diolah dan diperjualbelikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” pungkas Bambang.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan polres jajaran. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para tersangka terancam pidana penjara hingga lima tahun.










