TVRINews, Entikong
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai lebih dari Rp1,2 miliar di Entikong, Rabu 24 Juni 2026.
Kepala Kanwil DJBC Kalbar, Budi Harjanto mengatakan pemusnahan tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” kata Budi Harjanto usai memimpin pemusnahan di KPPBC TMP C Entikong.
Ia mengungkapkan, barang yang dimusnahkan merupakan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete. Disebutkan, pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
“Barang-barang tersebut diduga masuk secara ilegal melalui perbatasan darat Kalimantan Barat dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia memaparkan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 922.304 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai sekitar Rp497,1 juta, 240 liter minuman bersoda tidak layak konsumsi, serta 240 bal pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp720 juta. Ia menyampaikan, pemusnahan bersama digelar di KPPBC TMP C Entikong karena keterbatasan fasilitas pemusnahan di KPPBC TMP C Sintete.

“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Satgas Pamtas RI-Malaysia, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya,” ucapnya.
Budi berharap kolaborasi antarinstansi dapat terus diperkuat untuk mengoptimalkan pengawasan di wilayah perbatasan. Menurutnya, sinergi yang terjalin menjadi modal penting dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia.
“Semoga sinergi yang telah terjalin dapat semakin erat sehingga pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan semakin efektif,” katanya.










